Betayau 28 April 2025
Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali melalui Kepala DPMPTSP KTT menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk perkebuanan diatas Izin Usaha Perkebunan yang sudah ada di Kecamatan Betayau Kabupaten Tana Tidung.
PKKPR tersebut diberikan kepada PT. Borneo Agro Sakti (PT. BAS) Anak perusahaan PT. Intraca Hutani Lestari yang merupakan perusahaan HPH dan HTI milik Hartati Murdaya.
Namun sangat memalukan pada areal tersebut sebelumnya sudah dibebani Izin Usaha Perkebunan (IUP) atas nama PT. Sanjung Makmur (PT. SM) milik Pengusaha Lokal Kaltara Lintung Chandra yang telah diterbitkan sejak tahun 2004.
Akibat dari publikasi PKKPR tersebut sekarang terjadi perebutan lahan antara PT. Sanjung Makmur dengan PT. Borneo Agro Sakti, dimana PT. Borneo Agro sakti melakukan kegiatan Land Cliring (LC) lahan diatas areal yang sudah dikuasai PT. Sanjung Makmur.
Mekael Yunus selaku Humas PT. Sanjung Makmur yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Tana Tidung menjelaskan bahwa publikasi PKKPR kepada PT. BAS oleh Pemda KTT itu penuh kejanggalan dan mecurigakan. Betapa tidak bagai mana bisa ada izin diatas izin yang sah diberikan dengan komuditas yang sama.
Maka dari itu kata Yunus panggilan akrap mantan dewan ini, PT. SM mengambil langkah-langkah hukum. Untuk tahap awal ini kita telah melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Tidak tertutup kemungkinan PT. SM juga akan melaporkan dugaan tindak pidana bila diperlukan, hal ini sedang dilakukan pengkajian oleh tim Hukum PT. SM.
Direktur PT. Sanjung Makmur Afrijon Ponggok yang menghubungi KLN melalui ponselnya membenarkan kejadian ini dan sangat menyesalkan atas tindakan Pemda KTT yang tidak bijak ini.
KLN. Nojirfa